JAKARTA – Pengelolaan pondok pesantren di Indonesia memasuki babak baru dalam penguatan perlindungan santri. Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan seluruh pengelola pesantren meninjau kembali tata tertib lembaga dan menghapus ketentuan yang memperbolehkan hukuman fisik terhadap santri.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transformasi Tata Kelola Sistem Perlindungan Santri atau Himayatu Thalabah melalui model safeguarding.
Aturan yang ditetapkan pada 2 November 2026 itu dirancang menjadi pedoman nasional untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pesantren.
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan bahwa perlindungan santri harus menjadi bagian dari sistem pengelolaan lembaga, bukan hanya dilakukan setelah muncul persoalan.
“Juknis ini menjadi panduan untuk pengasuh sampai pengurus pesantren dalam proses penguatan tata kelola sistem perlindungan santri,” tegas Basnang.
Menurutnya, sistem pendidikan berasrama memiliki intensitas interaksi yang tinggi antara santri, kiai, ustaz, dan musyrif. Kondisi tersebut merupakan kekuatan dalam pembentukan karakter, kemandirian, dan akhlak. Namun, interaksi yang berlangsung selama 24 jam juga membutuhkan sistem pengawasan dan perlindungan yang memadai.
Karena itu, kebijakan baru tersebut tidak hanya menitikberatkan pada penanganan kasus setelah kekerasan terjadi. Pesantren juga didorong membangun budaya kelembagaan yang mampu mencegah kekerasan sejak dini.
Langkah yang harus dilakukan meliputi pembenahan kebijakan internal, pelatihan sumber daya manusia untuk mengenali tanda-tanda perundungan dan grooming, serta penyediaan layanan pemulihan bagi korban.
Direktur Pemberdayaan Pesantren, Yusi Damayanti, meminta pesantren segera mengambil langkah awal melalui peninjauan tata tertib, pembentukan atau pengaktifan satuan tugas perlindungan anak, serta penyediaan saluran pengaduan.
“Pesantren dapat memulai dari langkah paling sederhana pada bulan pertama: meninjau tata tertib dan menghapus ketentuan yang membolehkan hukuman fisik, membentuk atau mengaktifkan Satgas Perlindungan Anak, serta memasang informasi kanal pengaduan,” ujarnya.
Yusi juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh personel pesantren dalam menjalankan kode etik, termasuk tenaga dapur, petugas keamanan, dan pengemudi.
Ia menilai meningkatnya laporan pengaduan tidak selalu berarti sistem perlindungan gagal. Sebaliknya, hal tersebut dapat menjadi tanda bahwa santri mulai percaya terhadap mekanisme pelaporan.
“Ketika laporan yang aman meningkat, itu tanda santri mulai percaya pada sistem. Itulah budaya yang ingin kita tumbuh-kembangkan bersama,” katanya.
Melalui kebijakan ini, Kemenag berharap pesantren semakin mampu menghadirkan lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, dan mendukung perkembangan santri.
Redaksi 01