Penelitian empat akademisi mengungkap sejumlah kelemahan pengelolaan wakaf uang oleh perbankan syariah di Indonesia dan menawarkan lima strategi pembenahan berbasis tujuan syariat Islam.
BOGOR – Rendahnya literasi masyarakat, lemahnya transparansi, dan belum optimalnya koordinasi antarlembaga menjadi sejumlah kendala pengembangan wakaf uang melalui perbankan syariah di Indonesia. Kondisi tersebut mendorong perlunya pembenahan tata kelola dengan pendekatan maqasid al-shariah atau tujuan-tujuan syariat Islam agar pengelolaan dana wakaf lebih akuntabel, inovatif, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.
Temuan tersebut diungkap dalam penelitian Ahmad Ridwan, Jaih Mubarok, Ibdalsyah, dan Qurroh Ayuniyyah yang mengkaji peluang serta tantangan pengelolaan wakaf uang oleh perbankan syariah di Indonesia. Penelitian ini menawarkan model rekonstruksi kelembagaan yang menempatkan tujuan syariat Islam sebagai landasan utama dalam pengelolaan dana wakaf.
Dalam penelitian tersebut, para peneliti menemukan bahwa program wakaf uang yang dikelola perbankan syariah sebenarnya telah mencerminkan sebagian prinsip maqasid al-shariah. Namun, penerapannya belum merata pada lima dimensi utama tujuan syariat Islam.
Kesesuaian paling kuat ditemukan pada aspek hifz al-mal atau perlindungan harta serta hifz al-din atau perlindungan agama dalam aspek prosedural. Sebaliknya, penerapan prinsip hifz al-nasl atau perlindungan keturunan masih menjadi aspek yang paling lemah.
Kesenjangan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf uang belum sepenuhnya diarahkan pada pencapaian manfaat sosial yang menyeluruh. Selain persoalan pemahaman masyarakat, pengembangan produk wakaf yang masih terbatas, kurangnya keterbukaan informasi, serta kapasitas pengelola wakaf atau nazhir yang belum memadai turut menghambat optimalisasi potensi dana sosial Islam.
Penelitian yang menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif tersebut dilaksanakan pada Januari hingga Maret 2026. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara semi-terstruktur terhadap sepuluh informan yang berasal dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), perbankan syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta kalangan akademisi ekonomi syariah.
Data penelitian kemudian dianalisis menggunakan perangkat NVivo 12 dengan melibatkan dua pengode independen. Peneliti juga menerapkan triangulasi sumber, metode, dan pemeriksaan kembali kepada informan untuk memperkuat keandalan temuan.
Berdasarkan hasil analisis, para peneliti mengusulkan lima langkah pembenahan tata kelola wakaf uang. Langkah tersebut mencakup penguatan tata kelola berbasis maqasid al-shariah, pengembangan produk inovatif, peningkatan literasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan, serta penguatan koordinasi berbagai pemangku kepentingan.
Kerangka tersebut juga dilengkapi indikator khusus untuk mengukur pencapaian setiap dimensi tujuan syariat. Dengan demikian, keberhasilan pengelolaan wakaf uang tidak hanya dinilai dari prosedur penghimpunan dan pengelolaan dana, tetapi juga dari manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.
Para peneliti menilai posisi wakaf uang masih belum menjadi bagian strategis dalam pengembangan bisnis perbankan syariah. Karena itu, diperlukan perubahan pendekatan kelembagaan agar wakaf uang tidak sekadar menjadi program tambahan, melainkan instrumen keuangan sosial Islam yang terintegrasi dengan strategi pengembangan perbankan syariah.
Meski demikian, penelitian ini memiliki keterbatasan karena hanya berfokus pada sektor perbankan syariah di Indonesia. Model yang diusulkan masih memerlukan pengujian dalam jangka panjang serta penyesuaian apabila diterapkan pada pengelola wakaf nonbank dan negara-negara mayoritas Muslim lainnya.
Hasil penelitian yang berjudul Maqasid al-Shariah Based Reconstruction of Cash Waqf Governance by Islamic Banks in Indonesia tersebut dipublikasikan melalui artikel ilmiah dengan DOI 10.21580/jiafr.2026.8.2.32249.
Penguatan tata kelola, transparansi, dan inovasi produk diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap wakaf uang. Dengan pembenahan tersebut, perbankan syariah berpeluang memperluas kontribusinya dalam mengembangkan keuangan sosial Islam sekaligus mendorong pemerataan manfaat ekonomi bagi masyarakat. []
Redaksi 01