Bareskrim Polri menyita 103 objek tanah dan bangunan senilai sekitar Rp10,23 miliar di Sukoharjo yang tercatat atas nama perusahaan milik Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia, sementara penelusuran aset terkait perkara tersebut masih berlanjut.
SUKOHARJO – Penelusuran aset yang berkaitan dengan perkara PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mulai mengungkap kepemilikan properti dalam jumlah besar di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebanyak 103 objek tanah dan bangunan dengan nilai taksiran mencapai Rp10,23 miliar disita penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) di Perumahan D’Trosemi, Desa Trosemi, Kecamatan Gatak, Rabu (28/10/2026).
Penyitaan tersebut mencakup 86 bidang tanah kavling dengan luas keseluruhan 7.343 meter persegi serta 17 unit rumah yang berdiri di atas lahan seluas 1.200 meter persegi. Seluruh properti itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Multiguna Cipta Mandiri (MCM), perusahaan milik Taufiq Aljufri yang menjabat Direktur Utama (Dirut) PT DSI.
Besarnya jumlah properti yang disita menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut. Aparat tidak hanya mengamankan aset yang telah ditemukan, tetapi juga terus menelusuri kemungkinan keberadaan aset lain yang berkaitan dengan PT DSI maupun perusahaan afiliasinya.
Kepala Subdirektorat II/Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Arsal Sahban, yang memimpin penanganan perkara tersebut, memastikan penyitaan di Sukoharjo bukan merupakan langkah terakhir. Ia menyatakan proses penelusuran aset akan terus dilakukan sesuai arahan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus), Suhasto.
“Bapak Direktur Tipideksus, Kombes Suhasto, memerintahkan saya untuk terus melakukan tracing aset, tidak boleh berhenti. Perintah itu kami jalankan. Aset PT DSI dan afiliasinya akan kami kejar ke mana pun disembunyikan, atas nama siapa pun dicatatkan. Tidak ada tempat yang aman untuk menyimpan aset yang terkait dengan perkara ini,” ujar Arsal sebagaimana dilansir Detikcom, Sabtu, (31/10/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyidik masih membuka kemungkinan ditemukannya aset lain yang berhubungan dengan perkara PT DSI, termasuk properti yang tercatat atas nama perusahaan maupun pihak lain.
Dengan penyitaan 103 objek properti senilai sekitar Rp10,23 miliar di Sukoharjo, upaya penelusuran aset kini menjadi salah satu fokus penting dalam pengembangan perkara tersebut. Penyidik memastikan pencarian akan terus berlanjut guna mengidentifikasi dan mengamankan aset lain yang berkaitan dengan PT DSI dan perusahaan afiliasinya. []
Redaksi 01