Kemenag memperluas program PPG dan menyiapkan anggaran insentif serta tunjangan profesi untuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah yang belum maupun telah tersertifikasi.
INDONESIA – Sekitar 300 ribu guru madrasah di Indonesia masih belum memiliki sertifikat pendidik, meskipun jumlah tenaga pengajar di lingkungan madrasah telah mencapai lebih dari 800 ribu orang. Kesenjangan sertifikasi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah karena pengakuan profesional guru berkaitan dengan akses terhadap tunjangan profesi dan peningkatan kesejahteraan.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag), Amien Suyitno, mengungkapkan bahwa pemerintah terus memperluas program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mempercepat proses sertifikasi, terutama bagi guru dalam jabatan yang telah aktif mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik.
Menurut Amien, sertifikasi bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bentuk pengakuan terhadap kompetensi dan profesionalitas seorang guru. Kepemilikan sertifikat pendidik juga menjadi salah satu pintu masuk bagi tenaga pengajar untuk memperoleh hak kesejahteraan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini juga sebagai pintu masuknya seorang guru bisa mendapatkan hak-hak secara kesejahteraan yang layak,” ujar Amien dalam wawancara program iNews On Point.
Ia mengibaratkan sertifikat pendidik sebagai dokumen legal yang menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan profesinya.
“Ini layaknya seorang driver yang harus punya SIM,” ungkapnya.
Untuk mengurangi kesenjangan tersebut, Kemenag memperluas pelaksanaan PPG melalui beberapa tahapan. Sepanjang 2025, program sertifikasi guru tersebut dilaksanakan dalam empat tahap dengan jumlah peserta yang meningkat dibandingkan periode sebelumnya.
Namun, percepatan sertifikasi masih menghadapi kendala keterbatasan kuota dan anggaran. Kondisi tersebut menyebabkan proses pendidikan profesi belum dapat menjangkau seluruh guru yang memenuhi kriteria dalam waktu bersamaan.
Guru yang belum mendapatkan kesempatan mengikuti PPG pun harus menunggu tahapan berikutnya. Situasi ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah dalam memastikan pemerataan akses sertifikasi bagi tenaga pendidik madrasah di berbagai wilayah Indonesia.
Di tengah keterbatasan tersebut, pemerintah juga menyiapkan dukungan finansial bagi guru yang belum tersertifikasi melalui program insentif, khususnya bagi guru nonaparatur sipil negara (non-ASN).
Amien menyebutkan bahwa anggaran yang disiapkan untuk program insentif tersebut mencapai lebih dari Rp600 miliar. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap tenaga pendidik yang belum memperoleh tunjangan profesi karena belum memiliki sertifikat pendidik.
Selain insentif, pemerintah mengalokasikan anggaran tunjangan profesi guru dalam jumlah besar. Alokasi untuk guru non-ASN mencapai lebih dari Rp9,4 triliun, sedangkan anggaran bagi guru aparatur sipil negara (ASN) sekitar Rp8 triliun.
Dengan demikian, total anggaran tunjangan profesi bagi kedua kelompok guru tersebut melampaui Rp17 triliun.
Upaya peningkatan kesejahteraan juga dilakukan melalui kenaikan tunjangan profesi bagi guru non-ASN yang telah tersertifikasi. Besaran tunjangan yang sebelumnya Rp1,5 juta per bulan dinaikkan menjadi Rp2 juta per bulan.
Kenaikan sebesar Rp500 ribu setiap bulan tersebut memberikan tambahan penghasilan hingga Rp6 juta dalam setahun bagi guru yang memenuhi persyaratan.
Besarnya alokasi anggaran dan perluasan program sertifikasi menunjukkan bahwa peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu perhatian pemerintah. Namun, masih adanya sekitar 300 ribu guru madrasah yang belum tersertifikasi memperlihatkan pentingnya pemerataan kesempatan mengikuti PPG.
Ke depan, percepatan sertifikasi diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah guru yang memperoleh pengakuan profesional, tetapi juga memperluas akses terhadap tunjangan profesi secara berkeadilan. Dengan demikian, peningkatan kualitas pendidikan madrasah dapat berjalan seiring dengan perbaikan kesejahteraan tenaga pendidiknya. []
Redaksi 01