Kementerian Agama akan memperkuat sosialisasi kedudukan hukum ijazah pendidikan diniyah formal agar lulusannya memperoleh pengakuan yang setara.
BLITAR – Pengakuan ijazah menjadi salah satu tantangan yang masih dihadapi lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan pendidikan muadalah. Persoalan administratif maupun kurangnya pemahaman sejumlah pemangku kepentingan dinilai dapat menghambat lulusan pesantren ketika melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja.
Persoalan tersebut disampaikan pengasuh Pondok Pesantren Al-Kamal, Kunir, Blitar, Asmawi Mahfudz, saat menerima kunjungan Direktur Bina Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal Kementerian Agama, Mastuki, pada Jumat (6/11/2026).
“Beberapa lulusan PDF masih menghadapi hambatan administratif maupun sosial saat ingin melanjutkan studi atau melamar kerja. Mungkin karena ketidaktahuan pemangku kepentingan terhadap kesetaraan ijazah tersebut”, ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Mastuki menyatakan Kementerian Agama akan meningkatkan komunikasi dan sosialisasi mengenai kedudukan hukum satuan PDF kepada pihak-pihak terkait.
Upaya tersebut diharapkan memperluas pemahaman tentang kesetaraan pendidikan diniyah formal sehingga lulusan pesantren memperoleh kesempatan yang lebih adil untuk melanjutkan studi maupun bekerja.
Redaksi 01