ATR/BPN telah menerbitkan 53.431 sertifikat tanah wakaf selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, tetapi sekitar 208.884 bidang lainnya masih belum memiliki kepastian hukum.
JAKARTA – Sebanyak 208 ribu lebih bidang tanah wakaf di Indonesia masih belum memiliki sertifikat, meskipun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan sertifikat untuk 53.431 bidang selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam memperluas kepastian hukum atas aset keagamaan yang digunakan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan sosial.
Kementerian ATR/BPN memperkirakan jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 522.026 bidang. Dari total tersebut, sebanyak 313.142 bidang atau sekitar 60 persen telah bersertifikat. Artinya, masih terdapat sekitar 208.884 bidang yang memerlukan proses legalisasi.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, mengatakan penerbitan puluhan ribu sertifikat dalam dua tahun terakhir merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat perlindungan hukum terhadap aset wakaf.
“Sebanyak 53.431 bidang tanah wakaf telah disertifikasi dalam dua tahun Kabinet Merah Putih,” kata Ana dalam keterangannya di Jakarta, sebagaimana diberitakan Antara, Jumat, (30/10/2026).
Menurut Ana, tanah wakaf selama ini banyak dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, tetapi proses legalisasi asetnya kerap belum menjadi perhatian. Padahal, sertifikat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi tanah agar tetap digunakan sesuai peruntukannya.
Karena itu, percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu agenda prioritas Kementerian ATR/BPN. Upaya tersebut juga diarahkan untuk memperkuat tertib administrasi pertanahan, sehingga aset yang telah diwakafkan memiliki kejelasan status hukum.
“Tanah-tanah wakaf tersebut dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, antara lain masjid, musala, pesantren, makam, dan fasilitas lainnya,” ujarnya.
Selain tanah wakaf, pemerintah juga mencatat sekitar 101.465 bidang tanah rumah ibadah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 75.722 bidang atau 74,6 persen telah memiliki sertifikat.
Data tersebut menunjukkan bahwa pendaftaran tanah untuk kepentingan keagamaan masih membutuhkan percepatan. Meskipun tingkat sertifikasi tanah rumah ibadah lebih tinggi dibandingkan tanah wakaf secara keseluruhan, masih ada bidang yang perlu dituntaskan legalisasinya.
Untuk memperluas cakupan pendaftaran, Kementerian ATR/BPN menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) serta berbagai organisasi keagamaan. Kolaborasi ini diharapkan membantu melengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi.
“Dengan koordinasi yang baik, proses pendaftaran diharapkan dapat berjalan lebih efektif sehingga semakin banyak tanah wakaf yang memperoleh kepastian hukum dan dapat terus dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” katanya menambahkan.
Percepatan sertifikasi menjadi penting agar aset wakaf tidak hanya terlindungi secara administratif, tetapi juga dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan dukungan pemerintah, lembaga keagamaan, dan pengelola wakaf, bidang-bidang yang belum bersertifikat diharapkan dapat segera didaftarkan sehingga pemanfaatannya berlangsung sesuai tujuan wakaf. []
Redaksi 01