BSI dan BPJPH menyediakan 5.000 kuota sertifikasi halal bagi UMKM melalui kolaborasi dengan asosiasi usaha untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pemasaran hingga ritel modern serta pasar ekspor.
JAKARTA – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor kuliner mendapat peluang memperluas pasar hingga ritel modern dan mancanegara melalui program fasilitasi 5.000 kuota sertifikasi halal yang disediakan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Program ini diharapkan membantu pelaku usaha kecil memenuhi standar halal tanpa terbebani biaya sertifikasi.
Manfaat program tersebut mulai dirasakan pelaku usaha kuliner yang selama ini memiliki keterbatasan sumber daya untuk mengurus sertifikasi halal. Selain menjadi pemenuhan standar produk, sertifikat halal juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperbesar peluang produk lokal masuk ke jaringan perdagangan yang lebih luas.
Ketua Asosiasi Pedagang Mie dan Bakso (APMISO), Laksiman, yang juga merupakan pelaku usaha kuliner sekaligus nasabah UMKM BSI, menyambut positif dukungan tersebut. Menurutnya, fasilitasi sertifikasi halal memberikan kesempatan bagi usaha kecil untuk meningkatkan kualitas dan kredibilitas produknya.
“Sebagai pelaku usaha kecil, memiliki sertifikasi halal adalah sesuatu yang istimewa. Selama ini fokus kami adalah mengembangkan usaha, sementara untuk memperoleh sertifikasi halal ada biaya yang harus disiapkan,” katanya.
Ia menilai keberadaan sertifikat dan logo halal resmi dapat meningkatkan keyakinan konsumen sekaligus memberikan kepercayaan diri kepada pelaku usaha untuk memperluas jaringan pemasaran.
“Kami makin percaya diri untuk menawarkan produk ke ritel modern, bahkan bermimpi untuk bisa ekspor,” ujarnya.
Fasilitasi 5.000 kuota sertifikasi halal tersebut merupakan hasil kolaborasi BSI dan BPJPH yang diperkenalkan dalam rangkaian BSI International Expo 2026 di Jakarta. Penyaluran kuota dilakukan secara simbolis kepada dua asosiasi, yakni APMISO dan Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), melalui kegiatan bertajuk ‘Jajan Halal Bersama BSI dan BPJPH’ yang melibatkan lebih dari 100 tenant makanan.
Direktur Utama (Dirut) BSI Anggoro Eko Cahyo mengatakan, perusahaan ingin mengambil peran lebih luas dalam mendukung pertumbuhan UMKM, tidak hanya melalui layanan keuangan, tetapi juga pendampingan untuk meningkatkan daya saing produk.
“Kami ingin UMKM Indonesia mampu menjadi local champion untuk kemudian berbicara di kancah global,” katanya dalam keterangan resmi sebagaimana dilansir RM.id, Sabtu, (31/10/2026).
Melalui semangat Buy Local, Go Global, BSI mengintegrasikan penguatan standar halal, akses pembiayaan syariah, dan digitalisasi transaksi sebagai bagian dari pengembangan ekosistem usaha.
“Sertifikasi halal adalah fondasi penting agar produk lokal memiliki daya saing tinggi dan diakui dunia,” kata Anggoro.
Hingga pertengahan 2026, BSI telah melayani lebih dari 340 ribu nasabah UMKM di seluruh Indonesia dengan total penyaluran pembiayaan mencapai Rp55,17 triliun. Angka tersebut menunjukkan besarnya keterlibatan perusahaan dalam mendukung pembiayaan dan pengembangan usaha masyarakat.
Anggoro berharap fasilitas sertifikasi halal dapat mempercepat standardisasi produk makanan dan minuman, sekaligus membantu UMKM meningkatkan kepercayaan pasar.
“Kami berharap fasilitas ini meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat daya saing, dan memperluas akses pasar secara berkelanjutan,” ucapnya.
BSI juga berkomitmen memperkuat kerja sama dengan BPJPH dan asosiasi pelaku usaha melalui penyediaan pembiayaan, layanan pembayaran digital, serta dukungan pemenuhan standar halal. Kolaborasi tersebut diharapkan membuka lebih banyak kesempatan bagi produk UMKM untuk memasuki pasar yang lebih luas.
“Kami berharap fasilitas ini meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat daya saing, dan memperluas akses pasar secara berkelanjutan,” ucapnya.
Dengan tersedianya 5.000 kuota sertifikasi halal, pelaku UMKM diharapkan memiliki kesempatan lebih besar untuk meningkatkan standar produk dan memperkuat posisi di tengah persaingan pasar. Dalam jangka panjang, kemudahan sertifikasi tersebut diharapkan menjadi salah satu jalan bagi produk kuliner lokal untuk menembus ritel modern, memperluas pemasaran, hingga bersaing di industri halal global. []
Redaksi 01