Kementerian Agama menerbitkan pedoman pelaksanaan salat istisqa bagi wilayah terdampak kekeringan dan karhutla sekaligus mengajak masyarakat memperkuat kepedulian terhadap lingkungan melalui penghematan air dan pencegahan kebakaran.
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mendorong masyarakat di wilayah terdampak kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk menggabungkan ikhtiar spiritual dengan aksi nyata pelestarian lingkungan melalui pelaksanaan salat istisqa. Kebijakan tersebut menegaskan bahwa upaya menghadapi krisis air tidak cukup hanya melalui doa, tetapi juga harus disertai kepedulian terhadap lingkungan dan pencegahan bencana.
Dorongan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Salat Istisqa yang ditetapkan pada Jumat (23/10/2026). Edaran itu menjadi pedoman bagi jajaran Kemenag dan masyarakat dalam menyelenggarakan salat meminta hujan sesuai kebutuhan dan kondisi wilayah masing-masing.
Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad mengatakan, imbauan tersebut ditujukan kepada berbagai unsur keagamaan, mulai dari kantor wilayah Kemenag, kantor Kemenag kabupaten/kota, Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh agama Islam, pengurus masjid dan musala, organisasi kemasyarakatan Islam, hingga lembaga dakwah dan majelis taklim.
“Imbauan ini kami tujukan kepada Kantor Wilayah Kemenag, KUA, penyuluh agama, hingga pengurus masjid dan majelis taklim di seluruh Indonesia,” kata Abu saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2026), sebagaimana diberitakan Bimas Islam.
Abu menegaskan, pelaksanaan salat istisqa tidak diwajibkan secara serentak di seluruh Indonesia. Imbauan tersebut hanya ditujukan kepada masyarakat di daerah yang mengalami kekeringan, kekurangan air, karhutla, maupun kondisi lain yang membutuhkan hujan.
Menurutnya, salat istisqa merupakan bentuk ikhtiar spiritual untuk memohon pertolongan Allah. Namun, pelaksanaannya harus menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian alam dan mencegah kerusakan lingkungan.
“Melalui pelaksanaan salat istisqa, kami mengajak umat untuk memperbanyak istighfar, bersedekah, menghemat penggunaan air, menjaga kelestarian lingkungan, serta ikut mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Dalam edaran tersebut, Kemenag juga mengatur tata cara pelaksanaan salat istisqa. Ibadah ini dianjurkan berlangsung pada pagi hari setelah matahari terbit dan meninggi hingga sebelum waktu Zuhur. Pelaksanaannya juga dapat dilakukan pada waktu lain yang sesuai, termasuk setelah salat Jumat.
Salat dianjurkan berlangsung di lapangan atau tempat terbuka. Namun, masjid maupun lokasi lain yang layak dapat digunakan apabila kondisi tidak memungkinkan. Pengurus masjid dan penyelenggara juga diminta mengumumkan jadwal pelaksanaan beberapa hari sebelumnya agar masyarakat memiliki waktu untuk mempersiapkan diri.
Secara teknis, salat istisqa dilaksanakan dua rakaat secara berjemaah tanpa azan dan ikamah, kemudian dilanjutkan dengan khutbah, istighfar, serta doa sesuai ketentuan dalam edaran tersebut.
Sementara itu, Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag Muchlis Muhammad Hanafi menekankan pentingnya keterlibatan penyuluh agama dan lembaga dakwah untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai hubungan antara ibadah dan tanggung jawab menjaga lingkungan.
“Kami meminta para penyuluh dan lembaga dakwah untuk mengedukasi masyarakat, baik mengenai tata cara salat istisqa maupun pentingnya menjaga alam,” jelas Muchlis.
Ia menjelaskan, edukasi dapat dilakukan melalui penyuluhan, pengajian, khutbah, dan berbagai kegiatan keagamaan lainnya. Melalui pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami tata cara ibadah, tetapi juga menerapkan perilaku ramah lingkungan dalam kehidupan sehari-hari.
Upaya tersebut antara lain diwujudkan melalui penghematan penggunaan air, perlindungan sumber air, pemeliharaan lingkungan, serta menghindari aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. Adapun pencegahan dan penanganan karhutla tetap memerlukan langkah teknis serta keterlibatan pihak berwenang.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang menempatkan kepedulian terhadap alam sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan. Menurutnya, kesadaran spiritual perlu diwujudkan melalui tindakan konkret untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Melalui penerbitan edaran tersebut, Kemenag berharap pelaksanaan salat istisqa dapat memperkuat solidaritas masyarakat sekaligus membangun kesadaran kolektif menghadapi kekeringan dan karhutla. Perpaduan antara doa, penghematan air, dan kepedulian lingkungan diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mengurangi risiko bencana. []
Redaksi 01