JAMBI — Keberadaan 497 pondok pesantren yang tercatat di Provinsi Jambi menjadi gambaran besarnya peran pendidikan berbasis pesantren di tengah masyarakat. Pada saat yang sama, pendataan dan pengawasan perlu diperkuat untuk memastikan setiap lembaga menyelenggarakan pendidikan sesuai ketentuan.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi mencatat jumlah tersebut dalam pendataan pesantren di wilayahnya. Namun, masih ditemukan lembaga yang beroperasi tanpa izin operasional resmi.
Kondisi itu menjadi perhatian karena legalitas merupakan salah satu dasar bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan. Tanpa proses tersebut, pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan dan perlindungan santri dapat menghadapi kendala.
Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Jambi, Amiruddin, menekankan pentingnya kualifikasi pengasuh pesantren. Ia menyatakan, “Penting kualifikasi pengasuh pesantren, karena seorang kiai harus memiliki sanad keilmuan yang jelas serta pengalaman menempuh pendidikan di lingkungan pesantren agar dapat menjaga kualitas pembelajaran dan menjadi teladan bagi santri.”
Selain perizinan, pengelola pesantren didorong memperkuat pengawasan kegiatan harian, menyediakan fasilitas kesehatan, serta mencegah perundungan dan kekerasan. Kemandirian ekonomi pesantren juga menjadi salah satu aspek yang perlu dikembangkan untuk mendukung keberlanjutan lembaga dan meringankan biaya pendidikan keluarga kurang mampu.
Penguatan tata kelola diharapkan dapat berjalan beriringan dengan pemeliharaan tradisi keilmuan pesantren. Dengan demikian, pertumbuhan jumlah lembaga dapat disertai peningkatan mutu pendidikan, keamanan santri, dan kepercayaan masyarakat.
Redaksi 1