Rumah Quran Hamalatul Quran, Sukoharjo, pesantren resmi, Gugun Gumilar, Kementerian Agama, legalitas pesantren, arkanul ma’had, pendidikan Islam.
SUKOHARJO – Pendampingan pemerintah terhadap lembaga pendidikan Al-Qur’an menjadi langkah penting dalam memperluas pengakuan pendidikan pesantren. Rumah Quran Hamalatul Quran di Sukoharjo mendapat dukungan untuk bertransformasi menjadi pondok pesantren resmi di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Dukungan tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Agama (Stafsus Menag) Gugun Gumilar setelah mengunjungi Rumah Quran Hamalatul Quran pada Rabu (4/11/2026). Pemerintah menyatakan siap memberikan pendampingan agar lembaga tersebut dapat memenuhi ketentuan pendirian pesantren.
“Pemerintah lewat Kemenag hadir untuk umat. Kami bantu pendampingan jika Rumah Quran Hamalatul Quran ini ingin menjadi pesantren resmi dibawa Kemenag. Kami siap mendampingi sampai resmi menjadi pesantren,” ujar Gugun.
Menurut Gugun, pengakuan sebagai pesantren mensyaratkan pemenuhan lima unsur atau arkanul ma’had, yakni keberadaan kiai, santri mukim, masjid atau musala, asrama, serta kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah.
Ia menilai Hamalatul Quran telah memiliki sejumlah unsur dasar dan perlu melengkapi persyaratan lainnya. Sebagaimana diberitakan iNews, Rabu (04/11/2026), pendampingan tersebut diharapkan membantu lembaga memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Kelengkapan administrasi dan pemenuhan standar kelembagaan diharapkan dapat memperkuat keberlanjutan pendidikan serta memberikan kepastian status bagi lembaga dan para santrinya. []
SUKOHARJO – Pendampingan pemerintah terhadap lembaga pendidikan Al-Qur’an menjadi langkah penting dalam memperluas pengakuan pendidikan pesantren. Rumah Quran Hamalatul Quran di Sukoharjo mendapat dukungan untuk bertransformasi menjadi pondok pesantren resmi di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Dukungan tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Agama (Stafsus Menag) Gugun Gumilar setelah mengunjungi Rumah Quran Hamalatul Quran pada Rabu (4/11/2026). Pemerintah menyatakan siap memberikan pendampingan agar lembaga tersebut dapat memenuhi ketentuan pendirian pesantren.
“Pemerintah lewat Kemenag hadir untuk umat. Kami bantu pendampingan jika Rumah Quran Hamalatul Quran ini ingin menjadi pesantren resmi dibawa Kemenag. Kami siap mendampingi sampai resmi menjadi pesantren,” ujar Gugun.
Menurut Gugun, pengakuan sebagai pesantren mensyaratkan pemenuhan lima unsur atau arkanul ma’had, yakni keberadaan kiai, santri mukim, masjid atau musala, asrama, serta kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah.
Ia menilai Hamalatul Quran telah memiliki sejumlah unsur dasar dan perlu melengkapi persyaratan lainnya. Sebagaimana diberitakan iNews, Rabu (04/11/2026), pendampingan tersebut diharapkan membantu lembaga memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Kelengkapan administrasi dan pemenuhan standar kelembagaan diharapkan dapat memperkuat keberlanjutan pendidikan serta memberikan kepastian status bagi lembaga dan para santrinya. []
Redaksi 01