Kepengurusan baru DMI Kabupaten Garut periode 2026–2031 menyiapkan program wajib dan pilihan melalui pembahasan bersama dewan keahlian serta pengurus cabang di 42 kecamatan untuk memperkuat pengelolaan masjid dan pembinaan umat.
GARUT – Pembenahan pengelolaan masjid hingga tingkat desa menjadi salah satu agenda penting kepengurusan baru Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Garut periode 2026–2031. Untuk mewujudkan agenda tersebut, organisasi ini akan menyusun program kerja secara terarah dengan melibatkan berbagai unsur keahlian dan pengurus cabang di seluruh kecamatan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pelantikan pengurus Pimpinan Daerah (PD) DMI Kabupaten Garut masa khidmat 2026–2031 yang berlangsung di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Kamis (29/10/2026).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menyambut positif terbentuknya kepengurusan baru tersebut. Asisten Daerah I (Asda I) Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Garut Bambang Hafidz mengatakan, luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk menjadi tantangan tersendiri dalam menangani berbagai persoalan masyarakat, termasuk persoalan keumatan.
Garut memiliki 421 desa dan 21 kelurahan yang tersebar di 42 kecamatan. Kabupaten ini juga tercatat sebagai wilayah terluas ketiga sekaligus memiliki jumlah penduduk terbanyak kelima di Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Kondisi geografis dan demografis tersebut, menurut Bambang, membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk DMI, untuk memperkuat pembinaan kehidupan keagamaan dan meningkatkan kualitas pengelolaan masjid.
“Oleh karena itu tentu persoalan-persoalan di Kabupaten Garut itu sangat besar. Baik permasalahan ekonomi, kemudian persoalan indikator makro, termasuk tentu permasalahan keumatan yang harus kita sama-sama selamatkan,” ujarnya.
Bambang mengajak kepengurusan DMI yang baru untuk membangun kerja sama dengan pemerintah daerah dalam membenahi kondisi masjid secara menyeluruh. Upaya tersebut diharapkan tidak hanya terpusat di kawasan perkotaan, tetapi menjangkau masjid-masjid di wilayah pedesaan.
“Tentu sebagai bagian dari pemerintah daerah dan juga sebagai bagian dari pengurus DMI yang ditunjuk oleh Pak Aas, mari kita benahi sama-sama kondisi masjid seperti yang ada tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua PD DMI Kabupaten Garut Aas Kosasih menegaskan bahwa penyusunan program kerja organisasi akan dilakukan melalui tahapan pembahasan bersama sejumlah unsur internal sebelum ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
Rancangan program terlebih dahulu dibahas bersama Dewan Mustasyar, Dewan Syariah, dan Dewan Pakar. Setelah itu, pembahasan dilanjutkan dengan melibatkan seluruh jajaran pengurus, termasuk pengurus cabang DMI di tingkat kecamatan.
“Jelas serta digodok lalu diberikan kepada kami, baru di kami ini akan digodok bersama dengan seluruh pengurus dan melibatkan seluruh pengurus cabang DMI kecamatan se-Kabupaten Garut,” ungkapnya.
Aas menjelaskan, program kerja DMI Kabupaten Garut nantinya dikelompokkan ke dalam dua kategori utama, yakni program wajib dan program pilihan. Pembagian tersebut menjadi kerangka dalam menentukan kegiatan organisasi sesuai kebutuhan dan prioritas pelaksanaan.
Pelibatan pengurus tingkat kecamatan dalam penyusunan program dinilai penting agar kebijakan organisasi dapat mempertimbangkan kondisi masjid dan kebutuhan masyarakat di setiap wilayah.
Dengan jangkauan organisasi yang mencakup 42 kecamatan, kepengurusan DMI Garut periode 2026–2031 diharapkan mampu memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas tata kelola masjid, serta menjadikan rumah ibadah sebagai pusat pembinaan keagamaan dan pemberdayaan masyarakat hingga pelosok desa. []
Redaksi 01