Fikih membahas kebolehan berbuka dari puasa sunah ketika bertamu dalam kondisi tertentu, tetapi makan dan minum dengan sengaja tetap membatalkan puasa.
JAKARTA – Menghormati tuan rumah yang menyuguhkan makanan atau minuman ketika seseorang menjalankan puasa sunah memiliki pembahasan tersendiri dalam fikih. Niat menjaga perasaan orang yang menjamu tidak serta-merta membuat puasa tetap sah apabila seseorang sengaja makan atau minum.
Persoalan tersebut dibahas NU Online setelah beredar unggahan media sosial yang menyebut seseorang tetap sah berpuasa sunah ketika minum hidangan tuan rumah demi menghargai pemberian tersebut.
Dalam penjelasannya, NU Online menerangkan bahwa makan atau minum dengan sengaja pada prinsipnya membatalkan puasa, baik puasa wajib maupun sunah.
Namun, terdapat keadaan ketika berbuka justru dianjurkan, yakni apabila mempertahankan puasa dikhawatirkan membuat tuan rumah merasa tersinggung atau terbebani. Ketentuan ini berkaitan dengan anjuran menjaga hubungan baik dan menghormati orang yang telah menyediakan hidangan.
Penjelasan tersebut juga membedakan tindakan sengaja dengan kondisi lupa. Orang yang makan atau minum karena benar-benar lupa bahwa dirinya sedang berpuasa memperoleh ketentuan tersendiri dalam fikih.
Dengan demikian, menghormati tuan rumah tetap dapat dilakukan tanpa mengabaikan pemahaman mengenai hukum puasa. Umat Islam dianjurkan memahami situasi dan ketentuan ibadah sebelum mengambil keputusan.
Redaksi 01