Islam membuka ruang kerja sama lintas agama dalam urusan sosial dan ekonomi selama tetap mematuhi ketentuan syariat.
JAKARTA – Perbedaan keyakinan tidak menjadi penghalang bagi umat Islam untuk menjalin kerja sama dalam bidang ekonomi, perdagangan, dan kegiatan sosial. Namun, hubungan tersebut tetap perlu memperhatikan batasan syariat agar tidak bertentangan dengan prinsip agama.
Pembahasan itu diulas NU Online dalam artikel mengenai pandangan Islam terhadap kerja sama dengan nonmuslim yang diterbitkan Sabtu (7/11/2026). Tulisan tersebut menekankan bahwa hubungan sosial yang saling menguntungkan dapat membantu menciptakan kehidupan masyarakat yang damai dan harmonis.
Salah satu contoh yang diangkat adalah praktik Rasulullah ketika menjalin kerja sama dengan masyarakat Yahudi Khaibar. Dalam riwayat tersebut, pengelolaan lahan pertanian diserahkan kepada mereka dengan ketentuan hasil panen dibagi antara kedua pihak.
Praktik itu menjadi salah satu dasar pembahasan mengenai kebolehan hubungan muamalah lintas agama. Kerja sama tidak dibatasi hanya dengan sesama Muslim selama bidang yang dijalankan dan tata caranya tidak melanggar ketentuan agama.
Dengan pemahaman tersebut, hubungan antarwarga yang berbeda keyakinan dapat dibangun melalui sikap saling menghormati, kejujuran, dan kesepakatan yang adil.
Redaksi 01